> >

Halangi Polisi Lakukan Proses Hukum, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang!

Peristiwa | 7 Juli 2022, 18:20 WIB
Aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) dalam upaya menjemput paksa DPO tersangka pencabulan santriwati di tempat itu, Kamis (7/62022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tindakan ini diambil karena pihak pesantren dinilai menghalangi polisi dalam menjalankan proses hukum terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi yang menjadi buronan kasus pencabulan terhadap santriwati di ponpes tersebut.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” jelas Waryono dalam keterangan resmi, Kamis (7/7).

Ia melanjutkan, pencabulan bukan hanya merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum. Namun, juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Waryono melanjutkan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Baca Juga: Sudah Berlangsung sejak Pagi Hari, Ini Usaha Polisi Cari Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Kemenag nantinya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang untuk memastikan para santri dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Yang tidak kalah penting, agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," lanjutnya. 

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

Diberitakan sebelumnya, Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Kiai Haji Muhammad Muchtar Mukhti berpesan pada Kapolda Jatim untuk tak melakukan penangkapan paksa terhadap anaknya, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang menjadi buronan kasus pencabulan.

Melalui Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, KH Muchtar Mukhti mengatakan akan mengantarkan anaknya langsung ke Polda Jatim.

“Nanti saya antar ke sana (Polda Jawa Timur), setelah selesai acara, pelantikan ini,” ucap Gus Muchtar kepada Kapolres Jombang di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7).

Baca Juga: Kiai Jombang Ayah Bechi Sebut Kasus Pencabulan adalah Fitnah: Ini Ada Dalangnya dari Luar

“Iya nanti diantar, enggak usah maksa-maksa. Sampaikan kepada Kapolda,” ucap KH Muhammad Muchtar Mukhti.

Untuk diketahui, MSAT sudah 6 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi.

Kepolisian sempat mengetahui jejaknya, namun gagal menemukan anak kiai pengasuh ponpes di Jombang itu dalam rombongan mobil di Ploso, Jombang.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU