ACT Diminta Sukarela Tutup Kantor di Jawa Barat
Peristiwa | 7 Juli 2022, 16:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barat (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berbuntut panjang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meminta Yayasan ACT menutup kantornya yang berada di wilayah Jawa Barat.
Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa permintaan menutup kantor ACT di Jawa Barat ini dilakukan karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Curhat Pedagang Warteg soal Bantuan ACT di Awal Pandemi hingga Curiga Diperalat Buat Cari Untung
"Pemerintahan dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup Kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing,” kata Uu Ruzhanul, mengutip Antara, Kamis (7/7/2022).
“Saya minta Kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Uu juga akan memberikan instruksi kepada dinas terkait untuk menutup Kantor ACT di Jawa Barat.
Menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola ACT, Uu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalurkan sumbangan ke ACT untuk sementara waktu.
Lebih lanjut, dia mewanti-wanti masyarakat untuk menyumbangkan uangnya ke yayasan atau lembaga yang valid.
"Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan," imbau dia.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Antara