ACT Diminta Sukarela Tutup Kantor di Jawa Barat
Peristiwa | 7 Juli 2022, 16:12 WIBBaca Juga: Presiden ACT Patuhi Keputusan Soal Pencabutan Izin oleh Kemensos
Dia menyebutkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menurutnya merupakan lembaga amil zakat yang ada di Jawa Barat.
"Yang jelas Baznas saja yang ada di Jabar, plat merah, (ada) pertanggungjawaban, dan jelas keberadaannya sehingga tidak menimbulkan hal seperti sekarang, atau langsung saja memberikan bantuan ke pesantren, panti jompo, dan lain-lain," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB ACT melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Keputusan itu diambil karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan pengelola ACT, termasuk terkait pengambilan donasi lebih besar dari ketentuan.
Baca Juga: Wagub Tegaskan Pemprov DKI Jakarta Tidak Kerja Sama dengan ACT soal Hewan Kurban
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Antara