> >

Soal Anak Kiai Jombang jadi Tersangka Pencabulan, Kabareskrim Dorong Kemenag Cabut Izin Pesantren

Hukum | 7 Juli 2022, 16:13 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

MSAT berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.

Baca juga: 60 Simpatisan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap Polisi

Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak. Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan memintanya menyerahkan diri.

Saat ini, aparat kepolisian kembali melakukan upaya jemput paksa terhadap MSAT pada Kamis (7/7/2022).

Upaya jemput paksa dilakukan oleh ratusan petugas yang belum membuahkan hasil hingga artikel ini ditayangkan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU