> >

Soal Anak Kiai Jombang jadi Tersangka Pencabulan, Kabareskrim Dorong Kemenag Cabut Izin Pesantren

Hukum | 7 Juli 2022, 16:13 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyayangkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak seorang kiai sekaligus pimpinan pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Anak kiai yang dimaksud adalah Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), putra pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

Terkait hal itu, ia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan saksi tegas dengan membekukan izin pesantren tersebut.

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin pondok pesantren dan lain-lain," kata Agus saat dihubungi, Kamis (7/7/2022) melansir Kompas.com.

Di samping itu, mantan Kabaharkam Polri ini juga meminta dukungan masyarakat untuk menuntaskan masalah pelecehan seksual tersebut. 

Dukungan itu dengan bentuk memindahkan anak-anak yang menjadi santriwan dan santriwati di ponpes tersebut ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.

Baca juga: Kepung Pesantren, Polisi Jemput Paksa Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang

"Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriawati yang menjadi korbannya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, anak kiai di Jombang, berinisial MSA atau MSAT (42), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.

MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU