> >

Pendukung Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Disebut Intimidasi hingga Persekusi Korban

Peristiwa | 7 Juli 2022, 13:41 WIB
Aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/6/2022). Pengepungan dalam upaya jemput paksa DPO tersangka pencabulan santriwati di tempat itu, Kamis (7/62022). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Halangi Penangkapan Anak Kiai Jombang, Dua Orang Diringkus Polisi

Merespons keterangan Susi, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan tersangka Moch Subchi Azal Tsani Alias Mas Bechi bisa diganjar dengan pasal berlapis. Bukan hanya Moch Subchi Azal Tsani, sambung Asep, orang-orang yang terlibat dalam dugaan intimidasi juga dapat dikenakan pasal berlapis.

“Pasalnya itu bisa berlapis, ancaman itu baik di dunia maya dengan UU ITE, kemudian ancaman di dunia nyata KUHP juga berlaku,” ucapnya.

“Tidak hanya kepada tersangka loh, kepada pihak-pihak yang membantu, terutama yang mendukungnya, simpatisannya, atau kelompok-kelompoknya, preman-premannya. Ketika dia melakukan pengancaman, kan dia turut serta membantu.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU