> >

5 Fakta Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati yang Belum Bisa Ditangkap Polisi

Peristiwa | 7 Juli 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Sederet fakta tersangka pencabulan santriwati anak Kiai Jombang yang dijemput polisi. (Sumber: komnasperempuan.go.id)

"Untuk itulah kembali ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini, semua itu adalah fitnah."

Baca Juga: KPAI soal Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang: Siapa pun Dia Harus Dihukum

MSA kembali gagal ditangkap polisi

Tim gabungan dan jajaran Polres Jombang beserta Polda Jatim kembali gagal menangkap tersangka MSA yang menjadi DPO kasus pencabulan. 

Kapolres Jombang AKBP Muh Nur Hidayat menyebut upaya penangkapan MSA oleh pihak kepolisian namun gagal ini terjadi pada Minggu (3/7) siang.

"Kemarin (Minggu) memang ada upaya penindakan terhadap DPO MSA," kata Nurhidayat.

Adapun kronologi penangkapan tersebut berawal dari polisi yang menduga tersangka MSA berada di salah satu dari tiga mobil yang beriringan melintas di jalan Sambong Dukuh, kecamatan Jombang. 

Polisi pun kemudian menghentikan iring-iringan mobil tersebut. Namun saat hendak dihentikan dua dari tiga mobil tersebut berhasil kabur. 

Sedangkan satu mobil lainnya berhasil dihentikan polisi, namun sayangnya tersangka MSA tidak berada di dalam mobil tersebut. 

Respons Pengacara MSA

Melansir dari Suryamalang, Pengacara MSA, Deny mengatakan pihaknya enggan menanggapi perihal adanya upaya paksa pihak kepolisian kepada kliennya.

Menurutnya, informasi mengenai upaya penangkapan MSA diserahkan kepada pihak keluarga tersangka. 

"Lebih tepat soal ini, ditanyakan ke pihak keluarga atau pondok pesantren saja. Saya belum diinfokan langsung dan tidak ada dilokasi," ujarnya. 

Kronologis Kasus MSA

Seperti diketahui, MSA dilaporkan pertama kali atas kasus pencabulan oleh korban pada 29 Oktober 2019 silam. Polres Jombang pun kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 12 November 2019. 

Dalam kasus ini MSA dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP. 

Pada Januari 2020 kasus dugaan pncabulan MSA tersebut diambil alih Polda Jatim. 

MSA juga sempat berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut. dengan melakukan gugatan ke praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Namun upaya itu ditolak.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon dalam hal ini Polres Jombang.

Tak pantang menyerah, MSA kemudian kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jombang. Kendati demikian, upaya MSA kembali mengalami penolakan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Surya.co.id/Suryamalang


TERBARU