> >

5 Fakta Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati yang Belum Bisa Ditangkap Polisi

Peristiwa | 7 Juli 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Sederet fakta tersangka pencabulan santriwati anak Kiai Jombang yang dijemput polisi. (Sumber: komnasperempuan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak Kiai Jombang berinisial MSA hingga kini belum juga dapat ditangkap oleh pihak kepolisian. Hari ini Kamis (7/7/2022) polisi tengah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Seperti diketahui, pria berusia 42 tahun ini merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya. 

MSA juga telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Hal ini dikarenakan tersangka tidak kooperatif dan kerap mangkir dari sejumlah panggilan polisi. 

Sebagai informasi, MSA dilaporkan kepada pihak berwajib atas kasus tersebut pada pada 29 Oktober 2019 lalu oleh korban berinisial NA, salah seorang santriwati asal Jawa Tengah. 

Pada 12 November 2019 Polres Jombang mengeluarkan surat perintah penyidikan, dan di Januari 2022, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jawa Timur (Jatim). 

 

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait kasus tersebut, berikut ini fakta-fakta yang telah dirangkum Kompas.Tv dari berbagai sumber.

Kasus MSA sudah P-21 sejak Januari 2022

Berkas kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan MSA terhadap santriwati  ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. 

Oleh karena itu, Polda Jatim berusaha secepat mungkin untuk melimpahakan tersangka dan barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum, agar tersangka MSA dapat  segera disidang. 

Baca Juga: Anak Kiai di Jombang Diduga Cabuli Santriwati Diminta Patuhi Hukum, PBNU: Semua Sama di Mata Hukum

Kendati demikia, MSA tercatat tiga kali enggan menghadiri panggilan dari Polda Jatim. 

Karena tidak bersikap kooperatif dan selalu mangkir dalam panggilan pihak berwajib, anak Kiai pengasuh pondok pesantren di Desa Losari, Ploso, Jombang itu kemudian masuk dalam DPO pada 13 Januari 2022 oleh polisi. 

Ayah MSA sebut aksi pencabulan anaknya adalah fitnah

Ayah MSA yang berinisial MM meminta pihak kepolisian untuk tidak menangkap anaknya yang telah menjadi DPO kasus pncabulan.

Pasalnya menurut MM, aksi pencabulan MSA terhadap santriwati adalah fitnah. 

Melansir dari Surya.co.id, hal ini disampaikan MM kepada Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat saat proses negosiasi saat polisi hendak menangkap MSA, Minggu (3/7). 

"Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah ini masalah keluarga, Demi keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia, masalah fitnah ini fitnah, ini masalah keluarga," kata MM kepada AKBP Muh Nurhidayat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Surya.co.id/Suryamalang


TERBARU