Usai Cabut Izin ACT, Mensos Risma Sebut Pemerintah Tidak akan Lepas Tangan: Kita Kontrol
Update | 7 Juli 2022, 10:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani menyebutkan, usai izin usaha pengumpulan dana publik Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut pemerintah, pihaknya akan segera membentuk tim.
Tim ini, menurut Mensos Risma, nantinya akan bertugas membuat kontrol lembaga-lembaga filantropi yang mengumpulkan dana publik seperti ACT.
Ia pun menambahkan, pemerintah sendiri tidak akan lepas tangan terhadap kasus ACT yang bikin heboh publik itu.
Hal itu diungkap Mensos Risma di sela-sela melaksakan ibadah haji di Tanah Suci.
“Kebetulan saya sudah di sini (Tanah Suci), Menko (Muhadjir Efendi yang menggantikan dirinya sementara saat berhaji-red) sudah WA saya, izin udah dicabut,” papar Risma dalam video yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (7/6/2022).
“Ke depan akan bentuk tim. Timnya gabungan, untuk kontrol. Apalagi, Kemensos sudah bikin keputusan (cabut izin donasi publik ACT-red)," paparnya.
"Tidak bisa kita lepas saja, tapi kita kontrol,” sambungnya.
Baca Juga: Kemensos: ACT Bukan Dicabut Izin Organisasinya, Tapi Izin Pengumpulan Uang dan Barang
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pencabutan izin terhadap lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu bukan terkait organisasinya, melainkan hanya izin pengumpulan uang dan barang (PUB).
Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos Rasman mengatakan pencabutan izin PUB dilakukan lantaran ACT dinyatakan terbukti melanggar diktum-diktum perizinan. Salah satunya, terkait dengan dana operasional yang melebihi ketentuan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV