Usai Cabut Izin ACT, Mensos Risma Sebut Pemerintah Tidak akan Lepas Tangan: Kita Kontrol
Update | 7 Juli 2022, 10:02 WIB"Jadi bukan dicabut izin organisasinya, tapi (izin) pengumpulan uang dan barang," kata Rasman dalam program Dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, Rasman menjelaskan sebelum pencabutan penyelenggaraan izin ini, ACT pernah mengajukan izin dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Bahkan, ACT juga telah memiliki rekomendasi dari provinsi DKI Jakarta hingga kemudian Kemensos mengeluarkan SK pemberian izin.
Terkait keputusan itu, Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar angkat bicara terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut," kata Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165 Kantor Pusat ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022) sore.
Namun demikian, Ibnu mengatakan bahwa untuk donasi yang sudah masuk dan terkumpul sebelum keputusan tersebut akan tetap disalurkan.
"Kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," ucap Ibnu.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV