RKUHP Atur Sanksi Pihak yang Abaikan Wajib Bela Negara, Mulai Penjara hingga Denda Rp500 Juta
Hukum | 7 Juli 2022, 10:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/7/2022). Selanjutnya DPR akan melakukan pembahasan hingga mengesahkannya.
Dalam RKUHP, terdapat sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pengabaian terhadap wajib bela negara tercantum dalam Pasal 363 . Sanksi itu mulai dari pidana enam bulan penjara hingga denda paling tinggi Rp 500 juta.
Pidana ringan bagi yang mengabaikan bela negara, hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 10 juta (kategori II).
Sementara hukuman terberat bagi yang mengabaikan bela negara hingga menyebabkan kematian adalah pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta (kategori V).
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. membuat dirinya atau meminta orang lain membuat dirinya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban bela negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; atau
Baca Juga: RKUHP Atur Sanksi Hukum untuk Perzinaan, Kumpul Kebo Juga Dibui
b. atas permintaan orang lain membuat orang lain tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban bela negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dalam RKUHP, setiap denda ditentukan berdasarkan kategori, mulai dari kategori I hingga VIII. Hal itu menjadi acuan dalam menentukan besaran denda yang tercantum dalam Pasal 79.
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Baca Juga: Draf RKUHP Hukum 12 Tahun Penjara, dari Pejabat hingga Pengurus Panti Sosial yang Berbuat Cabul
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada bagian lain disebutkan, pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
Namun, jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling
sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV