Draf RKUHP Hukum 12 Tahun Penjara, dari Pejabat hingga Pengurus Panti Sosial yang Berbuat Cabul
Hukum | 7 Juli 2022, 08:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/7/2022).
Dalam RKUHP, terdapat sanksi hukum bagi pelaku perbuatan cabul. Termasuk bagi pihak yang memudahkan seseorang melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan.
Demikian bunyi pasal 418 hingga pasal 426 pada bagian kelima perihal perbuatan cabul dalam RKUHP.
Pasal 418
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Baca Juga: Draf Final RKUHP: Pelaku Pemerkosaan dalam Perkawinan Dipidana Penjara 12 Tahun
Pasal 419
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:
a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau
c. dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang Anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.
Pasal 420
(1) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 dan Pasal 419 huruf a dan huruf b mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 dan Pasal 419 huruf a dan huruf b mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Baca Juga: Draf Final RKUHP: Pelaku Aborsi Dihukum 4 Tahun Penjara, Dokter Lebih Berat
Pasal 421
Setiap Orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 422
(1) Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun:
a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau
b. dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.
Baca Juga: Draf Final RKUHP: Hukuman Penista Agama 5 Tahun Penjara
Paragraf 2, Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Pasal 423
(1) Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 424
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 425
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 atau Pasal 424 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 426
(1) Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV