Draf RKUHP Hukum 12 Tahun Penjara, dari Pejabat hingga Pengurus Panti Sosial yang Berbuat Cabul
Hukum | 7 Juli 2022, 08:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/7/2022).
Dalam RKUHP, terdapat sanksi hukum bagi pelaku perbuatan cabul. Termasuk bagi pihak yang memudahkan seseorang melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan.
Demikian bunyi pasal 418 hingga pasal 426 pada bagian kelima perihal perbuatan cabul dalam RKUHP.
Pasal 418
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Baca Juga: Draf Final RKUHP: Pelaku Pemerkosaan dalam Perkawinan Dipidana Penjara 12 Tahun
Pasal 419
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:
a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
b. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak; atau
c. dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang Anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.
Pasal 420
(1) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 dan Pasal 419 huruf a dan huruf b mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 dan Pasal 419 huruf a dan huruf b mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV