Ada Dugaan Malaadministrasi, Bos BPJS Ketenagakerjaan Diminta Berbenah dalam 30 Hari
Peristiwa | 7 Juli 2022, 07:36 WIB“Padahal hubungan kepesertaan adalah antara kedua belah pihak yaitu antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta, maka proses klaim seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak,” kata Hery.
Hal terakhir yang disorot Ombudsman meliputi masih adanya hambatan dalam pencairan klaim manfaat.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Wirausaha
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com