> >

Ada Dugaan Malaadministrasi, Bos BPJS Ketenagakerjaan Diminta Berbenah dalam 30 Hari

Peristiwa | 7 Juli 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo diminta berbenah atas dugaan malaadministrasi di badan yang ia pimpin, berdasar temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman juga diminta melakukan hal serupa dengan tenggat 30 hari kerja.

Hal itu diumumkan selepas konferensi pers Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi di lingkup BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (6/7/2022).

Hery Susanto, anggota Ombudsman, mengatakan pihaknya bakal terus melakukan pemantauan atas temuan ini.

"Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya," terang Hery pasa Kompas.com.

Adapun malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman meliputi tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.

Baca Juga: Freelancer Hingga Wirausaha Bisa Dapat Manfaat JHT Hingga JKM di BPJS Ketenagakerjaan

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemnaker RI sangat terbatas dan hanya di level provinsi, berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat," kata Hery.

"Justru, ini mengakibatkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Hal lain yang disorot yakni klaim BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif yang dianggap menimbulkan celah untuk dimanfaatkan oknum tertentu.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU