Simak, Ini Cara Daftar Nikah secara Online, Gratis dan Tak Perlu Datang ke KUA
Sosial | 7 Juli 2022, 07:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di era modern sekarang, daftar nikah secara daring atau online kini bisa dilakukan oleh warga Indonesia.
Setelah pandemi Covid-19 merebak, Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan aturan dengan mengizinkan pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online.
Jika mendaftar secara online, calon pengantin tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar.
Cara Daftar Nikah secara Online
Tautan pendaftaran pernikahan secara daring bisa diakses menggunakan website simkah.kemenag.go.id.
Baca Juga: Ini Cara Daftar MyPertamina Agar Bisa Beli Pertalite dan Solar
Berikut langkah pendaftaran pernikahan secara daring:
-
Mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id.
-
Klik "Daftar" pada menu Daftar nikah
-
Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah
-
Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan
-
Pilih nikah di luar KUA atau di KUA
-
Tentukan tanggal dan jam akad nikah
-
Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
-
Jangan lupa checlist dokumen
-
Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi
-
Mengunggah foto masing masing calon pengantin
-
Cetak bukti pendaftaran.
Apabila telah melakukan pendaftaran secara online, kedua calon pengantin akan memperoleh notifikasi yang akan dikirimkan melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran nikah telah diterima.
Notifikasi tersebut juga akan dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.
Dengan melalukan pendaftaran nikah secara online, calon pasangan tidak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Wirausaha
Syarat Daftar Nikah secara Online
Dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan ketika ingin mendaftarkan pernikahan.
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut dokumen persyaratan untuk daftar nikah:
-
Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
-
Fotokopi dokumen Akat Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat
-
Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat
-
Persetujuan kedua calon pengantin
-
Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengatin yang berusia di bawah 20 tahun
-
Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah
-
Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada
-
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
-
Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
-
Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang
-
Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama
-
Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV