> >

Simak, Ini Cara Daftar Nikah secara Online, Gratis dan Tak Perlu Datang ke KUA

Sosial | 7 Juli 2022, 07:05 WIB
Cara daftar nikah secara online, tanpa biaya alias gratis. (Sumber: Tangkapan layar website Simkah Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di era modern sekarang, daftar nikah secara daring atau online kini bisa dilakukan oleh warga Indonesia. 

Setelah pandemi Covid-19 merebak, Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan aturan dengan mengizinkan pendaftaran pernikahan bisa dilakukan secara online

Jika mendaftar secara online, calon pengantin tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar.

Cara Daftar Nikah secara Online

Tautan pendaftaran pernikahan secara daring bisa diakses menggunakan website simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga: Ini Cara Daftar MyPertamina Agar Bisa Beli Pertalite dan Solar

Berikut langkah pendaftaran pernikahan secara daring:

  • Mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id.

  • Klik "Daftar" pada menu Daftar nikah

  • Memilih lokasi pelaksanaan akad nikah

  • Tentukan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan

  • Pilih nikah di luar KUA atau di KUA

  • Tentukan tanggal dan jam akad nikah

  • Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan

  • Jangan lupa checlist dokumen

  • Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi

  • Mengunggah foto masing masing calon pengantin

  • Cetak bukti pendaftaran.

Apabila telah melakukan pendaftaran secara online, kedua calon pengantin akan memperoleh notifikasi yang akan dikirimkan melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran nikah telah diterima.

Notifikasi tersebut juga akan dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.

Dengan melalukan pendaftaran nikah secara online, calon pasangan tidak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer dan Wirausaha

Syarat Daftar Nikah secara Online

Dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan ketika ingin mendaftarkan pernikahan. 

Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut dokumen persyaratan untuk daftar nikah:

  • Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin

  • Fotokopi dokumen Akat Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat

  • Fotokopi e-KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat

  • Persetujuan kedua calon pengantin

  • Izin tertulis kedua orang tua atau wali bagi calon pengatin yang berusia di bawah 20 tahun

  • Izin dari wali yang mengasuh atau keluarga yang memiliki hubungan darah

  • Izin dari pengadilan jika orang tua/wali pengantin tidak ada

  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan

  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI

  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang

  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama

  • Akta kematian/surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2022 Beserta Jadwalnya, untuk Kamu yang Belum Lolos SBMPTN 2022

Sementara untuk calon pengantin yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di luar negeri namun sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, maka perlu melengkapi beberapa dokumen di bawah ini:

  • Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

  • Persetujuan kedua calon mempelai

  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang

  • Akta cerai/surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang

  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau isteri dibuat oleh lurah atau kepala desa bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Biaya Daftar Nikah secara Online

Pendaftaran pernikahan secara online tidak dikenai biaya apapun alias gratis. 

Bahkan, apabila ada calon pengantin yang ingin menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja juga tidak akan dikenakan biaya. 

Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp600.000, sebagai penerimaan negara.

Baca Juga: Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka Pekan Depan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU