PPATK Ungkap Ada Aliran Dana ACT ke Sosok yang Diduga Terafiliasi Al-Qaeda
Hukum | 6 Juli 2022, 16:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim menemukan adanya aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke seseorang yang diduga terafiliasi dengan kelompok Al-Qaeda.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut sosok tersebut pernah ditangkap bersama 19 orang lainnya oleh pemerintah Turki karena diduga terafiliasi dengan kelompok Al-Qaeda.
Pernyataan ini disampaikan Ivan dalam konferensi pers, yang turut disiarkan Kompas TV dalam program Breaking News, Rabu (6/7/2022).
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang dimiliki itu ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya," kata Ivan.
Meski demikian, PPATK, kata Ivan masih mendalami lebih lanjut perihal temuandugaan transfer dana ke kelompok teroris tersebut. Apakah transaksi keuangan yang dilakukan untuk aktivitas selain donasi.
"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau kebetulan. Selain itu ada yang lain yang secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ivan menerangkan pihaknya juga menemukan adanya 17 kali transfer dana dengan total nominal Rp 1,7 miliar dari karyawan ACT ke negara-negara yang berisiko tinggi.
Baca Juga: Terbongkar! PPATK Sebut Ada Karyawan ACT Transfer Duit Senilai Rp1,7 Miliar ke Sejumlah Negara
Dia menyebut transaksi tersebut belasan transfer tersebut dilakukan oleh salah satu karyawan ACT selama dua tahun.
"Ada salah satu karyawan, selama periode dua tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme. Seperti 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. Antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 552 juta," ungkap Ivan.
Tak hanya karyawan, PPATK juga menemukan salah satu pengurus ACT yang pernah mengirim dana sebesar Rp500 juta ke sejumlah negara. Transaksi itu dilakukan pada periode 2018-2019.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV