> >

Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, PKS Sebut yang Ideal 7-9 Persen

Politik | 6 Juli 2022, 20:20 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat mendaftarkan uji materi presidential threshold 20 persen ke MK, Rabu (6/7/2022). (Sumber: Humas DPP PKS. )

"PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Syaikhu.

PKS juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017. 

"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 %. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7%-9% kursi DPR." 

"Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," kata dia.

Baca Juga: Uji Materi Presidential Threshold Ditolak MK, PPP: Setiap Capres Harus Dekati Parpol

Ia berharap uji materi ini dapat dikabulkan oleh hakim MK. 

"Semoga permohonan Judicial Review ini dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita para pendiri bangsa," katanya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU