Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, PKS Sebut yang Ideal 7-9 Persen
Politik | 6 Juli 2022, 20:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/7/2022).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menjelaskan, terdapat dua pemohon dalam uji materi yang diajukan pihaknya, yaitu DPP PKS dan kedua Salim Segaf Al Jufri.
Baca Juga: Besok, PKS akan Ajukan Uji Materi soal Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Ia menyebut, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold (PT) 20 persen ke MK.
Pertama sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan tersebut.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Kedua, lanjut Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terbaik pada masa-masa yang akan datang.
"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," kata dia.
Selain itu, tim hukum PKS juga telah mengkaji setidaknya 30 permohonan uji materi terkait presidential threshold 20 persen yang pernah diajukan ke MK.
PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. MK menyebutkan bahwa angka aturan ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV