KPAI soal Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang: Siapa pun Dia Harus Dihukum
Peristiwa | 6 Juli 2022, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menegakkan hukum untuk MSA, tersangka pencabulan atau kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.
KPAI meminta MSAT tetap dihukum meski tersangka merupakan anak dari kiai pengasuh salah satu pondok pesantren di Jombang,
Demikian Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Leo Taufik, Rabu (6/7/2022).
“KPAI mendorong polisi mencari pelaku kekerasan seksual atas aduan beberapa santriwati di Jombang, yang pelaku merupakan anak salah satu kiai di pesantren Jombang,” kata Retno.
Baca Juga: Ketika Polisi Gagal Lagi Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pelaku Kabur saat Disergap
“Hukum harus ditegakkan, anak siapapun dia. Ada tindak pindana dan ada pelanggaran hukum, harus dihukum. Harus dicari.”
KPAI lebih lanjut menyampaikan wajah MSAT, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati sudah disebar.
Oleh karena itu, KPAI berharap masyarakat berperan serta membantu pihak kepolisian untuk bisa menemukannya.
Dengan begitu, tersangka dapat segera dimintai keterangan dan dikonfirmasi soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap santri.
Baca Juga: 4 Tersangka Pencabulan Belasan Santri di Depok Belum Ditahan, Polisi Ungkap Alasan
“Ini DPO dan sudah disebar wajah pelaku. Mari kita bantu polisi jika menemukan orang ini, untuk ditangkap. Ini akan buruk kalo terus melarikan diri bahkan terhindar dari jerat hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, MSAT sudah 6 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi sempat mengetahui jejaknya, namun gagal menemukan anak Kiai Haji Muhammad Muchtar Mukhti tersebut dalam rombongan mobil di Ploso, Jombang.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV