> >

BNPT: ACT Belum Tergabung Dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme

Peristiwa | 6 Juli 2022, 09:08 WIB
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid menyoroti soal dugaan penyelewengan dana umat (Sumber: Sapa Indonesia Pagi Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia mengatakan, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum tergabung dalam daftar terduga terorisme atau organisasi terorisme.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid menyoroti dugaan penyimpangan dana umat di ACT dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).

“(Yayasan Aksi Cepat Tanggap -red) Belum tergabung di dalam DTOT, daftar terduga terorisme atau organisasi terorisme,” ucap Brigjen Ahmad Nurwakhid.

Sehingga, kata Brigjen Ahmad Nurwakhid, data yang diberikan kepada PPATK terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap kepada BNPT masih dikaji dan didalami untuk lebih lanjut.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin ACT: Langgar Aturan Pakai Dana Umat untuk Operasional hingga 13,7 Persen

“Jadi ACT belum masuk dalam data terduga teroris atau organisasi terorisme, tetapi terkait data yang dikirimkan oleh PPATK terhadap Densus maupun BNPT ini masih kami dalami,” ujarnya.

“Apakah terkait pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 2013 atau tidak, itu masih dalam penyelidikan masih kami kaji.”

 

Brigjen Ahmad Nurwakhid lebih lanjut menambahkan jika hasil dari penyelidikan dan pengkajian BNPT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak terkait, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan penegak hukum.

“Jikalau tidak terkait misalnya, tentunya kami tetap mengkoordinasikan dengan penegak hukum yang lain, barangkali ada indikasi atau pun kemungkinan tindak pidana lain,” kata Brigjen Ahmad Nurwakhid.

Baca Juga: Usai Heboh ACT, PP Muhammadiyah dan PBNU Kompak Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

Sebelumnya, Kemensos mengatakan telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kemensos beralasan, dari hasil analisa, Yayasan ACT terbukti telah melebih batas dalam ketentuan penggunaan dana operasional.

“Sesuai dengan keputusan Menteri Sosial ad interim nomor 133/2022 bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap perizinannya dicabut untuk keputusan Menteri Sosial nomor 520 tahun 2002 tentang pemberian izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta di bidang penanggulangan bencana,” kata Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos, Rasman.

Baca Juga: Izin Pengumpulan Sumbangan ACT Dicabut Kemensos

“Alasannya karena kemarin kami sudah memanggil pihak ACT dan pihak ACT menyampaikan terkait dengan pengguna dana operasional yang akhirnya setelah kita analisa melebihi dari ketentuan dan catatan seperti itu menjadi pembahasan di tim dan diputuskan untuk dicabut.”

Rasman lebih lanjut mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1980 disebutkan bahwa penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB) dapat menggunakan sebanyak-banyaknya dana 10 persen dari uang yang dikumpulkan untuk pembiayaan usaha PUB.

Dalam pemanggilan yang dilakukan Kemensos terhadap ACT, Rasman mengungkapkan pihak ACT mengungkapkan penggunaan dana operasional mencapai 13,7 persen dari dana yang dikumpulkan.

“Jadi melebihi,” ucap Rasman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU