> >

BNPT: ACT Belum Tergabung Dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme

Peristiwa | 6 Juli 2022, 09:08 WIB
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid menyoroti soal dugaan penyelewengan dana umat (Sumber: Sapa Indonesia Pagi Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Indonesia mengatakan, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum tergabung dalam daftar terduga terorisme atau organisasi terorisme.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid menyoroti dugaan penyimpangan dana umat di ACT dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).

“(Yayasan Aksi Cepat Tanggap -red) Belum tergabung di dalam DTOT, daftar terduga terorisme atau organisasi terorisme,” ucap Brigjen Ahmad Nurwakhid.

Sehingga, kata Brigjen Ahmad Nurwakhid, data yang diberikan kepada PPATK terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap kepada BNPT masih dikaji dan didalami untuk lebih lanjut.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin ACT: Langgar Aturan Pakai Dana Umat untuk Operasional hingga 13,7 Persen

“Jadi ACT belum masuk dalam data terduga teroris atau organisasi terorisme, tetapi terkait data yang dikirimkan oleh PPATK terhadap Densus maupun BNPT ini masih kami dalami,” ujarnya.

“Apakah terkait pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 2013 atau tidak, itu masih dalam penyelidikan masih kami kaji.”

 

Brigjen Ahmad Nurwakhid lebih lanjut menambahkan jika hasil dari penyelidikan dan pengkajian BNPT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap tidak terkait, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan penegak hukum.

“Jikalau tidak terkait misalnya, tentunya kami tetap mengkoordinasikan dengan penegak hukum yang lain, barangkali ada indikasi atau pun kemungkinan tindak pidana lain,” kata Brigjen Ahmad Nurwakhid.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU