Usai Heboh ACT, PP Muhammadiyah dan PBNU Kompak Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini
Update | 6 Juli 2022, 07:33 WIB“Meskipun secara hati nurani, seharusnya mereka malu hidup bermewah-mewah di atas dana umat,” kata dia.
Ia pun meminta agar kasus ACT jadi pelajaran bersama terkait penggunaan dana amal dari umat.
“Kiranya kasus ini dapat dijadikan perhatian lembaga lain sejenis agar tidak semena-mena menggunakan dana amal masyarakat,” ucapnya.
“Mereka harus bertanggung jawab di depan Allah SWT dan rasa keadilan masyarakat yang menyumbang,” sambungnya.
ACT dan Dugaan Penyelewangan Dana Umat
Seperti diberitakan KOMPAS.TV Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui adanya potongan sebesar 13,7 persen dana donasi untuk keperluan operasional.
"Kenapa ACT 13,7 persen? Lebih karena ACT bukan lembaga zakat, ada donasi-donasi umum masyarakat, ada CSR, ada zakat juga," kata Ibnu dalam konferensi pers ACT di Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Menurut Ibnu, lembaganya membutuhkan dana distribusi yang cukup besar karena memiliki banyak cabang di berbagai negara.
"ACT butuh dana distribusi dari dana lebih (banyak) karena banyaknya cabang dan negara, diambil dari dana nonzakat," imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, mestinya aktivitas pengumpulan dana sumbangan publik tidak memotong dana yang akan diberikan kepada penerima bantuan.
Dana operasional, kata dia, mestinya menggunakan keuntungan dari hasil investasi dana donasi.
"Artinya bukan menyumbang Rp1 juta lalu dipotong Rp200 ribu untuk operasional," kata Ivan dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (5/7/2022).
Terkait potongan 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk keperluan operasional yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), pengamat hukum pidana Asep Iriawan menilai dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
Asep Iwan Iriawan menjelaskan pemimpin ACT sangat jelas menyatakan lembaga kemanusiaan tersebut mengumpulkan dana umat yang sifatnya amal sedekah.
Untuk itu, pengumpulan dana yang bersifat amal sedekah tidak boleh dipotong untuk gaji karyawan ataupun buat pemimpin dari lembaga kemanusiaan.
Menurutnya pemotongan tersebut sama saja ACT telah memotong hak penerima yang dititipkan.
"Mereka inikan suatu organisasi yang menyalurkan dana donasi umat. Kalau donasi umat jangan minta gaji dong, bikin perusahan bisnis," ujar Asep saat dihubungi KOMPAS TV di program SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (5/7/2022).
Asep menambahkan pemotongan 13,7 persen dana masyarakat yang dikumpulkan sama saja sebuah tindak pidana penggelapan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV