ACT Akui Potong Donasi 13,7 Persen, Pengamat Hukum Pidana: Ini Namanya Penggelapan Dana Umat
Hukum | 6 Juli 2022, 04:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Potongan 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk keperluan operasional yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinilai dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menjelaskan pemimpi ACT sangat jelas menyatakan lembaga kemanusiaan tersebut mengumpulkan dana umat yang sifatnya amal sedekah.
Untuk itu, pengumpulan dana yang bersifat amal sedekah tidak boleh dipotong untuk gaji karyawan ataupun buat pemimpin dari lembaga kemanusiaan.
Baca Juga: Pengamat Hukum Pidana: Laporan PPATK soal ACT Bisa Jadi Bukti Permulaan yang Cukup
Menurutnya pemotongan tersebut sama saja ACT telah memotong hak penerima yang dititipkan.
"Mereka inikan suatu organisasi yang menyalurkan dana donasi umat. Kalau donasi umat jangan minta gaji dong, bikin perusahan bisnis," ujar Asep saat dihubungi KOMPAS TV di program SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (5/7/2022).
Asep menambahkan pemotongan 13,7 persen dana masyarakat yang dikumpulkan sama saja sebuah tindak pidana penggelapan.
Berbeda jika dikumpulkan adalah zakat yang dalam pengelolaannya terdapat Hak Amil.
Baca Juga: ACT Akui Potong 13,7 Persen Dana untuk Operasional, PPATK: Harusnya Bukan Memotong Dana Donasi
Menurutnya lembaga kemanusiaan tersebut hanya membungkus penggalangan dana dengan ibadah, namun mendapat keuntungan yang lebih dari setiap kegiatan.
Ia mendorong agar aparat hukum melakukan penyelidikan terkait potongan tersebut karena telah dinyatakan secara terang-terangan oleh pemimpin ACT.
Terlebih Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana masyarakat di ACT.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Donasi ACT, Pengamat: Bisa Masuk Ranah Pidana!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV