ACT Disebut Salurkan Donasi sesuai Peruntukan, Pengurus Harus Dapat Fasilitas agar Efektif Bekerja
Hukum | 5 Juli 2022, 20:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut telah bertindak dan menyalurkan donasi dari donatur sesuai peruntukannya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Presidium Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (5/7/2022).
Mukmin meyakini ACT, telah bertindak dan menyalurkan donasi dari donatur sesuai dengan peruntukannya.
“Saya rasa kita punya datanya, sesuai dengan peruntukannya. Mereka sudah sampaikan pada yang berhak, itu mereka transparan,” ujar Novel.
Novel juga menyebut, ACT merupakan aset umat Islam yang harus dijaga dan dipelihara bersama, tetapi tetap harus berbenah diri.
“ACT ini adalah aset umat Islam yang harus kita jaga, kita pelihara, karena sudah tingkat internasional,” tuturnya.
“Lebih baik kita merapikan, menjaga bersama yang sudah dipercaya, kita mendorong rakyat lebih percaya dan juga ACT harus berbenah diri, harus transparan, merapikan apa yang ada,” imbuhnya.
Sementara, mengenai fasilitas dan gaji yang diperoleh para petinggi ACT, Mukmin menilainya sebagai hal yang wajar. Namun, hal itu bergantung dari 'pendapatan' donasi yang diperoleh ACT.
Baca Juga: Heboh Kasus Dana ACT, Ketua PBNU Sebut Pemerintah Perlu Tetapkan Batas Wajar Gaji Fasilitas Pengurus
“Makanya saya bilang, lihat persentase dari pendapatan, dibagi pada petugas-petugasnya sebagai pekerja, saya rasa masih dalam hal yang wajar. Tetapi ini harus ditelusuri juga,” tuturnya.
Novel menilai, ACT merupakan satu dari delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat, yakni sebagai amil zakat.
“Kalau kita melihat dari zakat, ada delapan golongan, ACT ini mungkin bagian dari amil zakat,” sebutnya.
Menurut dia, penyelenggara atau penyalur zakat memang harus mendapatkan fasilitas agar nyaman dan efektif dalam bekerja.
Semakin besar jumlah zakat dan sedekah yang disalurkan oleh ACT, maka, katanya, semakin besar pula bagian yang akan diterima lembaga kemanusiaan itu. Yakni, seperdelapan dari total donasi.
“Kalau triliunan, ya sejahtera semua orang-orang di ACT, tergantung pemasukannya berapa,” kata Novel.
“Ingat, ACT ini rekanan dari pemprov-pemprov, bank ada, bahkan TNI pun bekerja sama dengan ACT, artinya sudah tepercaya,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, menilai bahwa ACT bukan merupakan amil zakat.
“ACT ini kan bukan amil, dia perwakilan amil. Amil itu adalah yang ditunjuk oleh negara, Baznas itu amil,” tegasnya.
Artinya, lanjut Islah, secara ushul fikih atau hukum Islam, hal ini memang sangat bisa diperdebatkan.
Baca Juga: Kemensos Bisa Cabut Izin ACT Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Soal Dana Amal
Bahkan, menurutnya, jika ada orang yang menunaikan zakat dan menyalurkannya melalui ACT, dan ACT belum menyampaikan pada yang berhak, berarti zakatnya belum sah.
Karena, ACT bukan amil, melainkan perwakilan dari amil zakat.
“Amil zakat adalah amil satu lembaga pengumpul yang ditunjuk oleh negara. Seperti zaman nabi di Madinah, ada baitul mal. Orang bisa menitipkan pada satu pihak untuk diberikan pada baitul mal.”
“Artinya, kalau ACT ternyata tidak menyampaikan zakat itu, dan hanya dipakai untuk fasilitas mewah dan sebagainya, kita tidak usah bicara konspirasi ini, korupsi, dan sebagainya. Ini persoalan uang Allah, ini betul-betul persoalan akhirat. Hadiah dan sanksinya di akhirat,” urainya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV