ACT Disebut Salurkan Donasi sesuai Peruntukan, Pengurus Harus Dapat Fasilitas agar Efektif Bekerja
Hukum | 5 Juli 2022, 20:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut telah bertindak dan menyalurkan donasi dari donatur sesuai peruntukannya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Presidium Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (5/7/2022).
Mukmin meyakini ACT, telah bertindak dan menyalurkan donasi dari donatur sesuai dengan peruntukannya.
“Saya rasa kita punya datanya, sesuai dengan peruntukannya. Mereka sudah sampaikan pada yang berhak, itu mereka transparan,” ujar Novel.
Novel juga menyebut, ACT merupakan aset umat Islam yang harus dijaga dan dipelihara bersama, tetapi tetap harus berbenah diri.
“ACT ini adalah aset umat Islam yang harus kita jaga, kita pelihara, karena sudah tingkat internasional,” tuturnya.
“Lebih baik kita merapikan, menjaga bersama yang sudah dipercaya, kita mendorong rakyat lebih percaya dan juga ACT harus berbenah diri, harus transparan, merapikan apa yang ada,” imbuhnya.
Sementara, mengenai fasilitas dan gaji yang diperoleh para petinggi ACT, Mukmin menilainya sebagai hal yang wajar. Namun, hal itu bergantung dari 'pendapatan' donasi yang diperoleh ACT.
Baca Juga: Heboh Kasus Dana ACT, Ketua PBNU Sebut Pemerintah Perlu Tetapkan Batas Wajar Gaji Fasilitas Pengurus
“Makanya saya bilang, lihat persentase dari pendapatan, dibagi pada petugas-petugasnya sebagai pekerja, saya rasa masih dalam hal yang wajar. Tetapi ini harus ditelusuri juga,” tuturnya.
Novel menilai, ACT merupakan satu dari delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat, yakni sebagai amil zakat.
“Kalau kita melihat dari zakat, ada delapan golongan, ACT ini mungkin bagian dari amil zakat,” sebutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV