> >

Albertina Ho Buka Suara soal Sanksi Lili Pintauli yang Kembali Terjerat Dugaan Pelanggaran Etik

Berita utama | 5 Juli 2022, 16:22 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho membacakan hasil sidang etik yang memberikan sanksi ringan kepada dua pegawai yaitu Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Mantan Kepala Plt Kebendaharaan Juliharto. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)

Ini bukanlah kasus dugaan pelanggaran etik yang pertama bagi Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: M Jasin soal Sanksi Potong Gaji Lili Pintauli: Rp 90 Juta Dikurangi Rp 1,8 Juta Ya Senyum

Sebelumnya, Lili pernah terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik terkait kasus korupsi di Tanjungbalai yang tengah ditangani oleh KPK.

Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar pada Senin, 30 Agustus 2021.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran.

Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean.

Baca Juga: Sederet Kontroversi Lili Pintauli Siregar Selama Menjabat sebagai Wakil Ketua KPK

“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”

Namun kemudian sanksi Dewas KPK dikritisi banyak pihak, karena hanya memotong gaji pokok Lili Pintauli.

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengaku tidak memahami bagaimana logika berpikir dan hukum Dewas KPK dalam memberikan sanksi terhadap Lili.

Saut mengatakan, Lili sepatutnya dihukum pidana 5 tahun penjara jika mengacu pada Pasal 36 Undang-Undang KPK.

Baca Juga: Profil Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK yang Dikabarkan Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik

“Ya Bahasa sederhananya jangan dibilang 40%, to the point aja dipotong kurang dari Rp2 juta, untuk penghasilan Rp80 juta lebih dipotong Rp2 juta atas perbuatan yang dikategorikan pidana,” ujar Saut Situmorang seperti dikutip dari tayangan video di Kompas.id, Selasa, 31 Agustus 2021.

“Itu kan yang dilanggar pasal 36 Undang-Undang KPK dengan pasal 65 UU KPK itu pidana 5 tahun, kalau dari pidana 5 tahun Anda cuma dipotong kurang dari 2 juta tuh logika berpikir, logika hukumnya kayak gimana?”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU