> >

PBNU Angkat Bicara soal Heboh ACT: Merusak Kepercayaan Lembaga Amal

Peristiwa | 5 Juli 2022, 12:03 WIB
Ketua PBNU Gus Fahrur buka suara soal kasus ACT  (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: Heboh Penyimpangan Dana Umat, Presiden ACT Minta Maaf pada Donatur dan Masyarakat Indonesia

Sebelumnya seperi diberitakan KOMPAS.TV Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menegaskan pengelolaan dana oleh lembaganya masih dalam kategori wajar.

Di sisi lain, Majalah Tempo menemukan adanya rekayasa terkait laporan keuangan membuat lembaga itu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebelumnya, Majalah Tempo mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana dari lembaga ACT yang digunakan untuk keperluan pribadi petinggi-petinggi ACT. Selain itu, penggunaan dana untuk keperluan operasional dinilai tidak wajar.

"Kalau menganut kewajaran, 12,5 persen untuk hak penyelenggaranya, nah ini kalau kita perhatikan ternyata lebih dari itu," kata Direktur Pemberitaan Tempo Budi Setyarso dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (4/7/2022).

Presiden ACT sendiri membenarkan bahwa rata-rata dana yang diterima ACT digunakan lebih dari 12,5 persen, tepatnya sebanyak 13,7 persen untuk keperluan operasional.

"Kenapa ACT 13,7 persen? Lebih karena ACT bukan lembaga zakat, ada donasi-donasi umum masyarakat, ada CSR, ada zakat juga," kata Ibnu dalam konferensi pers ACT di Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Menurut Ibnu, lembaganya membutuhkan dana distribusi yang cukup besar karena memiliki banyak cabang di berbagai negara.

"ACT butuh dana distribusi dari dana lebih karena banyaknya cabang dan negara, diambil dari dana nonzakat," ujarnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU