Kemenag Bandung Barat akan Serahkan Dokumen Terkait Travel Bodong Haji Furoda ke Polisi
Peristiwa | 5 Juli 2022, 11:21 WIB"Kepada pihak keluarga yang mungkin saja ada di Bandung Barat atau di mana saja mohon segera melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan kota setempat," ungkap Didin, Senin (4/7/2022).
Ia menyebut, puluhan jemaah itu termakan iming-iming untuk berangkat haji secara instan menggunakan jasa perusahaan travel PT Alfatih Indonesia Travel dengan biaya Rp 200 juta sampai Rp 300 juta. Hingga kemudian terungkap bahwa e-visa yang digunakan jemaah tidak resmi lantaran menggunakan visa dari negara lain.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag Jawa Barat memastikan travel Alfatih yang memberangkatkan 46 calon haji furoda dinyatakan belum terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony di Bandung, seperti diwartakan Antara, Senin (4/7/2022).
Sedangkan, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah atau Furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi diwajibkan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin dari menteri agama.
Oleh karena itu, Handiman mengimbau para jemaah haji furoda yang merasa tertipu travel tidak resmi ini agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Meski begitu, menurutnya, Kemenag Jabar tidak bisa langsung melakukan penindakan kepada travel tersebut karena tidak memiliki kewenangan.
"Kalaupun jemaah merasa dirugikan, ya, jamaah bisa melapor ke penegak hukum. Jadi nanti aparat penegak hukum yang akan menindak," tutur Handiman.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Kemenag Buat Regulasi Pemberangkatan Haji Furoda
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara