4 Tersangka Pencabulan Belasan Santri di Depok Belum Ditahan, Polisi Ungkap Alasan
Kriminal | 5 Juli 2022, 09:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok.
Empat tersangka itu terdiri dari tiga ustaz dan satu santri senior. Namun, para tersangka tersebut belum ditahan. Polisi pun memberi penjelasan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan penahanan tersangka belum dilakukan karena penyidik baru menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
Adapun penahanan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan rampung.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Tentu nanti arahnya ke sana (penahanan). Tetapi, tahapannya kan harus dilalui, yang saat ini memang belum bisa saya sampaikan karena masih berproses," kata Zulpan, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Ustadz dan 1 Santri Senior sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok
Menurut Zulpan, penyidik harus berhati-hati dalam menangani dugaan suatu kasus, terutama dalam mengusut dugaan tindak pidana pemerkosaan.
"Kami harus hati-hati dalam penanganan sejak awal, kemudian dalam menaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui tahapan gelar perkara," tutur Zulpan.
"Di mana setelah terpenuhi adanya unsur pidana, di dalam hal ini maka dinaikkan ke penyidikan," sambung dia.
Di samping itu, penyidik juga masih terus melakukan pengembangan dan menerapkan sistem jemput bola dalam memeriksa korban lain yang belum melapor.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV