Mahfud MD: Pemerintah Pertimbangkan Penerbitan Payung Hukum Pemilu 2024 soal Pemekaran Papua
Rumah pemilu | 4 Juli 2022, 22:51 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan penyusunan payung hukum terkait Pemilu 2024 karena adanya pemekaran di Papua.
Diketahui, DPR telah menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang. Ketiganya, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga: Soal 3 Provinsi Baru Papua, Ketua MRP: Bukan Demi Kesejahteraan, tetapi untuk Mendatangkan Militer
"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya (pemilu)," kata Mahfud seperti dikutip dari Antara, Senin (4/7/2022).
Mahfud mengatakan ada sejumlah poin yang akan menjadi catatan, yakni soal keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasarkan Pemilu 2024.
"Itu saja yang pokok, yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Pemilu 2024 di tiga provinsi baru.
Hal ini mengingat dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 belum mengatur pelaksanaan Pemilu di tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqinizamy Senin (4/7/2024).
Politikus PDIP itu mengatakan, Komisi II belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu ihwal munculnya daerah pemilihan (dapil) baru.
Baca Juga: Politikus PDIP Sarankan Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pemilu
Namun, Komisi II membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif. Sebab, sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.
"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara