Wakil Ketua MPR Minta Kemenag Buat Regulasi Pemberangkatan Haji Furoda
Peristiwa | 4 Juli 2022, 22:37 WIBBaca Juga: Terungkap! Travel yang Berangkatkan Jemaah Furoda Tak Miliki Izin dan Berupa Sebuah Penginapan
Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah atau Furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi diwajibkan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin dari menteri agama.
Jemaah haji furoda yang merasa tertipu travel tidak resmi diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib terkait penipuan ini.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV