> >

Politikus PDIP Sarankan Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pemilu

Rumah pemilu | 4 Juli 2022, 20:32 WIB
Seorang politikus di DPR mengingatkan Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemilu 2024 khusus di tiga provinsi baru. (Foto Ilustrasi: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )

Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, modifikasi mekanisme sengketa penanganan Pemilu dan Pilkada serentak.

Namun, menurut Rifqi, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait apakah perlu dilakukan revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," kata dia. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari meminta agar Undang-Undang Pemilu tahun 2017 segera direvisi. Hal ini mengingat Ibu Kota Negara (IKN) dipindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. 

Baca Juga: Status Jakarta di Pemilu 2024 Belum Jelas, KPU Minta Segera Diputuskan
 
Ia mengatakan, Undang-Undang Pemilu belum mengatur teknis pelaksanaan pemilu di wilayah IKN yang baru tersebut. 

"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan, kalau provinsi masuk kategori otonomi atau tidak?" kata Hasyim seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/6/2022). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU