Politikus PDIP Sarankan Jokowi Segera Terbitkan Perppu Pemilu
Rumah pemilu | 4 Juli 2022, 20:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk Pemilu 2024 di tiga provinsi baru.
Hal ini mengingat dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017 belum mengatur pelaksanaan Pemilu di tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca Juga: Anggota Komisi II Imbau Jokowi Terbitkan Perppu daripada Revisi UU Pemilu
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis lalu, telah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang. Ketiganya, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqinizamy Senin (4/7/2024).
Politikus PDIP itu mengatakan, Komisi II belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu ihwal munculnya daerah pemilihan (dapil) baru.
Namun, Komisi II membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif. Sebab, sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.
"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.
Di antaranya terkait munculnya dapil baru, termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV