MAKI Bongkar Tarik Ulur Kasus LNG Pertamina dari Kejagung ke KPK, hingga Lili Ambil Kesempatan
Hukum | 4 Juli 2022, 12:51 WIB“Kok tiba-tiba ada orang, seorang pimpinan yang menurut saya tidak ada remnya, rem blong, tiba-tiba malah pasti melakukan komunikasi, yang itu pasti dilarang. Malah menerima tiket baik pesawat, hotel, sampai nonton, tapi itu tetap dugaan,” jelas Boyamin.
Sebelumnya KOMPAS TV pernah memberitakan perihal Kejaksaan Agung yang mempersilakan KPK melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2021).
“Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama,” kata Leonard.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Kasus LNG Pertamina yang Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun ke KPK
“Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.”
Dalam posisi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero), Leonard mengatakan Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak 22 Maret 2021.
Tim penyelidik, kata Leonard, bahkan sudah selesai melakukan penyelidikan dan kini berada di tahap penyidikan.
“Kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero),” ujar Leonard.
“Dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV