> >

Profil Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK yang Dikabarkan Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik

Sosok | 4 Juli 2022, 10:24 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dikabarkan mengundurkan diri jelang sidang etik (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lili Pintauli Siregar kini menjadi sorotan publik lantaran dikabarkan akan mengundurkan diri dari posisinya sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar tersebut beredar seiring dengan munculnya jadwal sidang etik terhadap Lili oleh Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penerimaan akomodasi penginapan dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lantas siapakah Lili Pintauli Siregar itu? Berikut simak profilnya.

Profil Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar merupakan seorang advokat Indonesia yang lahir pada 9 Februari 1966.

Perempuan asal Sumatera Utara ini merupakan lulusan sarjana dan magister hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.

Sebagai pegiat hukum, Lili diketahui mengawali kariernya pada 1991-1992 dengan menjadi asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

 

Kemudian, pada 1992-1993 Lili bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates.

Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Lama bergelut di dunia hukum, kemudian sukses mengantarkan Lili menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.

Bahkan, kariernya yang moncer berhasil mengantarkan Lili Pintauli Siregar menjadi Komisioner atau Wakil Ketua KPK dengan masa jabatan mulai 2019-2023.

Baca Juga: ICW Dorong Dewas KPK Tetap Sidangkan Lili Pintauli: Jatuhkan Sanksi Seberat-beratnya!

Sidang Etik Besok

Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menetapkan jadwal Sidang etik untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, Lili akan disidang etik besok, tepatnya Selasa (5/7/2022). 

"Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," kata Haris sebagaimana diwartakan Antara, Jumat (1/7).

Nantinya Dewas KPK akan memutuskan vonis terhadap dugaan fasilitas MotoGP yang didapat Lili. Jika terbukti bersalah, Dewas KPK memutuskan hukuman untuk Lili.

Untuk diketahui, Dewas KPK telah mengumpulkan bahan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina (Persero).

Sebagaimana peraturan Dewas KPK, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Baca Juga: Soal Isu Mundurnya Lili Pintauli, KPK Sebut Tetap Dukung Proses Penegakan Etik Dewan Pengawas

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU