Anggota Komisi II Imbau Jokowi Terbitkan Perppu daripada Revisi UU Pemilu
Rumah pemilu | 4 Juli 2022, 09:38 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) daripada revisi Undang-Undang Pemilu tahun 2017.
Hal ini mengingat status Ibu Kota Negara (IKN) yang akan pindah ke Kalimantan Timur dan adanya pemekaran Papua dengan adanya tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih tersebut.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah, KPU Minta Undang-undang Pemilu Segera Direvisi
Menurut dia, jika merevisi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentu memakan waktu panjang.
"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Politikus PAN ini menjelaskan, merujuk pengalaman ketika mengundurkan pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 juga dilakukan melalui Perppu.
"Dan sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut daripada melakukan revisi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)," ujarnya.
Ia menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan revisi UU Pemilu, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah.
"KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah," katanya.
Terkait soal penambahan anggaran Pemilu di karenakan telah disahkannya penambahan 3 DOB baru dan IKN itu sebuah keniscayaan.
Persoalan inilah yang akan dibahas bersama KPU, khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut.
"Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari meminta agar Undang-Undang Pemilu tahun 2017 segera direvisi. Hal ini mengingat Ibu Kota Negara (IKN) dipindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Ia mengatakan, Undang-Undang Pemilu belum mengatur teknis pelaksanaan pemilu di wilayah IKN yang baru tersebut.
Baca Juga: Status Jakarta di Pemilu 2024 Belum Jelas, KPU Minta Segera Diputuskan
"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan, kalau provinsi masuk kategori otonomi atau tidak?," kata Hasyim seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/6/2022).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV