> >

MUI Kaji Kebaruan Ilmu Pengetahuan soal Manfaat Ganja untuk Kesehatan

Peristiwa | 3 Juli 2022, 19:03 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam. (Sumber: Panitia Muktamar NU)

"Di dalam undang-undang tersebut, hingga hari ini, secara de facto dan de jure ganja dimasukkan di golongan 1, yang tidak mungkin untuk kepentingan layanan kesehatan sekalipun di situ ada izin dokter," ujarnya.

"Sementara kalau ganja dimasukkan golongan 2 maka ada harapan pemanfaatannya untuk kepentingan kesehatan jika ada temuan dan pertimbangan medis."

"Karena itu, di diskusi keagamaan kami di samping soal manfaat madarat yang terkait dengan temuan ilmu pengetahuan juga soal aspek proses kualifikasi hukum di dalam ketentuan perundangan kita."

Di sisi lain, Asrorun menuturkan dalam pengkajian terkait penggunaan ganja medis ini, pihaknya berkonsultasi dengan banyak pihak, seperti, ahli kesehatan, ahli di bidang narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan tentunya ahli hukum.

"Di MUI juga komisi hukum secara hukum telah memberikan input kepada kami di komisi fatwa terkait aspek regulasinya," kata dia.

Sebelumnya, Wapres Ma'ruf sebelumnya telah meminta MUI membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Fatwa itu, kata Ma'ruf, nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.

"Masalah (ganja untuk) kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa lalu.

Baca Juga: Polri Siap Dukung Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU