> >

Simak, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite dan Solar Bersubsidi, Daftar di MyPertamina

Sosial | 3 Juli 2022, 07:40 WIB
Daftar kendaraan yang boleh membeli Pertalite dan Solar bersubsidi menggunakan MyPertamina. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengharuskan masyarakat yang ingin membeli Pertalite dan Solar untuk mendaftar di website MyPertamina.

Aturan ini berlaku sejak 1 Juli 2022, dan pemerintah memberikan kriteria kendaraan yang boleh membeli Solar.

Sementara itu, kelompok kendaraan yang boleh beli Pertalite masih dikaji.

Uji coba membeli Pertalite dan Solar menggunakan MyPertamina telah memasuki hari ketiga pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: Para Sopir di Banjarmasin Mengaku Kesulitan Daftar MyPertamina Karena Server Sempat Down!

Berikut daftar kendaraan yang boleh beli Pertalite dan Solar bersubsidi.

Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, kendaraan yang termasuk kategori Mobil Mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 dilarang membeli Pertalite.

Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan bermotor mewah.

Artinya, mobil pelat hitam dengan CC di bawah 2.000 masih bisa membeli Pertalite. 

"Mobil pelat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Pelat kuning dan angkutan barang masih boleh," ujar Saleh, dilansir dari Kompas.com.

Saleh belum menyebutkan berapa CC untuk motor mewah atau moge yang dilarang membeli Pertalite.

Baca Juga: Ada Larangan Mengaktifkan Ponsel di SPBU, Amankah Buka Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite?

Kendati demikian, ia menjelaskan saat ini yang sedang dikaji untuk dilarang beli Pertalite adalah CC motor di atas 250 CC.

Kendaraan yang Boleh Beli Solar

Adapun kendaraan yang boleh beli Solar ssudah diatur dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut kriteria kendaraan yang boleh beli Solar bersubsidi.

1. Transportasi darat 

  • Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih. 
  • Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah. 
  • Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah. 
  • Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. 

Baca Juga: Harga Melonjak, Ini Cara Simpan Cabai Agar Awet, Bisa Tetap Segar sampai 6 Hari dan Layak Dicoba

2. Transportasi air 

  • Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi. 
  • Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. 
  • Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. 
  • Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur. 

3. Usaha perikanan

  • Nelayan Indonesia dengan kapal ukuran maksimum 30 GT, dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan. Serta, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. 
  • Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan. 

Baca Juga: Kebijakan Pembelian BBM dengan MyPertamina, Ini 11 Daerah yang Akan Diuji Coba Terlebih Dahulu!

4. Usaha mikro 

Usaha mikro meliputi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Solar untuk keperluan usaha mikro. 

Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro. 

5. Usaha pertanian 

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian. 
  • Pembelian bagi kriteria tersebut, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian. 

Baca Juga: Sosialisasi MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi Dimulai, Pengamat Soroti Soal Pendataan!

6. Pelayanan umum 

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya. 
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya. 
  • Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

Demikian daftar kendaraan yang boleh beli Pertalite dan Solar bersubsidi menggunakan MyPertamina.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU