Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp75.000, sedangkan Rp80.000 untuk pemohon SIM A.
Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV