Lagi, Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni ke Bareskrim, Mengaku Istrinya Diteror Pakai Bahasa Kotor
Hukum | 1 Juli 2022, 19:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah membenarkan adanya laporan dari Ahmad Sahroni kepada Adam Deni.
Baca Juga: Dituding Rogoh Rp30 M untuk Bungkam Adam Deni, Ahmad Sahroni Bilang Begini
Laporan tersebut, kata Kombes Nurul, telah diterima oleh penyidik pada Kamis, 30 Juni 2022.
Saat ini, kata dia, Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut terhadap Adam Deni.
"Iya benar laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Nurul di Jakarta, Jumat (1/7).
Laporan Sahroni itu tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Baca Juga: Akhir Kisruh Ahmad Sahroni dan Adam Deni, Sebut Habiskan Rp30 M demi Pesanan
Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Seperti diberitakan Antara, Sahroni saat ditemui di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan, mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya melaporkan kembali Adam Deni ke polisi.
Pertama, kata Sahroni, terkait teror yang dilakukan Adam Deni terhadap istrinya dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor.
Kemudian, terkait pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni yang disebut membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Berkasus dengan Ahmad Sahroni, Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Diketahui, Adam Deni divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara empat tahun pidana penjara karena melanggar UU ITE terkait ilegal akses.
"Jadi gue ambil sikap ini bukan karena gue sebagai pejabat tapi karena gue sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita menunggu hasil analisa dari kepolisian," kata Sahroni.
Terpisah, pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi laporan Ahmad Sahroni sebagai hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.
Baca Juga: Terjerat UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Menurut Herwanto, kliennya mengeluarkan pernyataan terkait Sahroni didukung oleh data yang diterima olehnya tentang percakapan di pesan grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap kliennya.
"Tapi di lain sisi ya saya juga sayangkan kalau AS begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi," ujar Herwanto.
"Karena dia kan pejabat publik 'tidak tepat sedikit-sedikit laporan sedikit-sedikit laporan' harusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan."
Baca Juga: Adam Deni Tuding Ahmad Sahroni Korupsi, Kuasa Hukum Ancam Akibat Hukum jika Tak Terbukti
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara