Dewas KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli soal Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika pada 5 Juli
Hukum | 1 Juli 2022, 11:18 WIBLaporan soal etik ini bukan kali pertamanya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Baca Juga: ICW Desak Komposisi Majelis Sidang Etik Lili Pintauli Bebas Konflik Kepentingan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara