> >

10 Juli 2022 Iduladha, Simak Lagi Panduan Salat Iduladha dan Kurban di Tengah Wabah PMK

Agama | 1 Juli 2022, 10:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tiga dari kiri) melaksanakan Salat Idul Fitri di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Senin (2/5/2022). Pemerintah putuskan Iduladha 2022 jatuh pada 10 Juli 2022, lantas bagaimana dengan wabah PMK? Berikut panduannya (Sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Usia unta minimal umur lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun, serta kambing minimal berumur satu tahun.

Kondisi hewan kurban yang sehat, dengan ciri-ciri:

  • a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
  • b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
  • c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun jika dilaksanakan di luar RPH, maka masyarakat harus menyembelih kurban di area yang luas dan direkomendasikan instansi terkait. 

Selain itu, penyelenggara perlu membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

Petugas penyembelihan kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.

Kemudian, petugas perlu memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait. Penyembelihan juga harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

SE Kemenag tersebut juga mewajibkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag di daerah untuk memantau pelaksanaan rangkaian ibadah Hari Raya Idul Adha 2022 di wilayah masing-masing.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU