> >

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan Segera Disidang

Hukum | 1 Juli 2022, 09:39 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memastikan berkas penyidikan kasus penipuan investasi dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap atau P-21. 

Doni Salmanan merupakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol seperti dikutip dari Antara, Jumat (1/7/2022). 

Reinhard mengatakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun akan segera melimpahkan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Menurut penuturannya, pelimpahan tahap II ini akan dilakukan pada Senin (4/7) atau Selasa (5/7) pekan depan.

Setelah proses pelimpahan tersebut rampung, maka nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan Doni Salmanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Sementara itu, Reinhard memastikan untuk kasus yang sedang ditangani pihaknya saat ini, Doni Salmanan masih menjadi tersangka tunggal. Kendati demikian, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut.

Baca Juga: Reza Arap Kembalikan Uang Rp950 Juta dari Doni Salmanan, Kuasa Hukum: Selesai Semua

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan menjadi tersangka dalam perkara penipuan investasi dengan korban berjumlah lebih dari 25 ribu orang itu, setelah penyidik memeriksa beberapa saksi dan ahli serta melakukan gelar perkara. 

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, pria yang dilabeli dengan sebutan "Crazy Rich Bandung" ini pun langsung ditahan.

Tersangka Doni Salmanan itu juga diketahui membagi-bagikan uang dugaan hasil kejahatan itu kepada sejumlah publik figur yang telah diperiksa polisi, antara lain Rizky Febian, Rizky Billar, Lesti Kejora, Arief Muhammad, Reza Arab, Atta Halilintar, dan Alffy Rev.

Atas perbuatannya, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik menyita aset Doni Salmanan, terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat yang dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Selain itu, polisi juga menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex, serta 27 dokumen yakni sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.

Baca Juga: Mobil Ferrari Indra Kenz Disita Bareskrim Polri, Parkir Bersebelahan dengan Mobil Doni Salmanan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU