> >

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan Segera Disidang

Hukum | 1 Juli 2022, 09:39 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memastikan berkas penyidikan kasus penipuan investasi dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap atau P-21. 

Doni Salmanan merupakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol seperti dikutip dari Antara, Jumat (1/7/2022). 

Reinhard mengatakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun akan segera melimpahkan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Menurut penuturannya, pelimpahan tahap II ini akan dilakukan pada Senin (4/7) atau Selasa (5/7) pekan depan.

Setelah proses pelimpahan tersebut rampung, maka nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan Doni Salmanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Sementara itu, Reinhard memastikan untuk kasus yang sedang ditangani pihaknya saat ini, Doni Salmanan masih menjadi tersangka tunggal. Kendati demikian, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut.

Baca Juga: Reza Arap Kembalikan Uang Rp950 Juta dari Doni Salmanan, Kuasa Hukum: Selesai Semua

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan menjadi tersangka dalam perkara penipuan investasi dengan korban berjumlah lebih dari 25 ribu orang itu, setelah penyidik memeriksa beberapa saksi dan ahli serta melakukan gelar perkara. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU