Soal Ganja untuk Medis, PBNU: Intinya Diperbolehkan dengan Ketentuan
Agama | 1 Juli 2022, 05:37 WIBGus Fahrur yang juga Wasekjen MUI Pusat itu juga mengingatkan soal ganja untuk medis ini yang juga bisa berpotensi disalahgunakan.
Untuk itulah, kata Gus Fahrur, perlu kajian lagi yang mendalam lagi terkait ganji untuk medis tlewat Bahtsul Masail, sebuah mekanisme di NU untuk merumuskan sebuah masalah terkait hukum.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf: MUI Harus Keluarkan Fatwa Ganja untuk Medis
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Wapres Ma'ruf Amin meminta agar MUI mengkaji ganja untuk medis usai viral perjuangan seorang ibu agar ganja untuk medis dilegalkan di Indonesia.
Hal itu diungkap Wapres di Kantor MUI dan meminta mereka menyiapkan fatwa untuk penggunaan ganja atas alasan medis pada Selasa (28/6/2022).
“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru,” kata Ma'ruf Amin.
“Artinya ada kriteria. Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” imbuhnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV