> >

Merasa Tersakiti soal Promosi Miras, 2 Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings Rp100 Miliar

Hukum | 30 Juni 2022, 21:51 WIB
Sederet kontroversi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)

Seperti diketahui, dugaan kasus penistaan agama muncul usai Holywings membuat promosi minuman keras gratis untuk pelanggan khusus bernama Muhammad dan Maria.

Dalam kasus ini, terdapat enam karyawan Holywings yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama itu.

Hendarsam menilai, karena hal tersebut, manajemen Holywings seolah berupaya menyalahkan permasalahan atas kasus dugaan penistaan agama itu kepada karyawannya.

Padahal, promosi miras gratis untuk pelanggan nama Muhammad dan Maria itu diunggah di akun resmi Instagram Holywings.

Baca Juga: Manajemen Holywings Akui Perizinan Usaha OSS Tidak Melalui Pemprov DKI

Karena alasan itulah, dia menyebut bahwa hal itu menandakan PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan melakukan penistaan agama.

"Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya," kata Hendarsam.

Karenanya, Hendarsam menuturkan bahwa Aneka Bintang digugat karena melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

"Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh," ujar Hendarsam.

Baca Juga: Holywings Pecat 6 Karyawan yang Jadi Tersangka Kasus Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

"Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," imbuhya.

Hendarsam menambahkan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).

Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisili tergugat I berada di Tangerang.

Terkini, usai mendaftarkan gugatan di PN Tangerang, Hendarsam dan tim sedang menunggu nomor registrasi perkara perdata itu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU