Merasa Tersakiti soal Promosi Miras, 2 Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings Rp100 Miliar
Hukum | 30 Juni 2022, 21:51 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola restoran dan bar bernama Holywings digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Dalam gugatan yang diajukan tersebut, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.
Baca Juga: Wagub DKI Tegaskan Izin Holywings Dicabut, Tidak Bisa Dibuka Kembali
Gugatan terhadap PT Aneka Bintang Gading tersebut diajukan oleh dua orang yang bernama Muhammad.
Gugatan itu diajukan buntut promosi minuman keras atau miras gratis kepada pelanggan bernama Muhammad dan Maria untuk setiap hari Kamis di Holywings.
Adapun duo Muhammad itu mengajukan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras atau miras gratis tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya merinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri atas kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.
Baca Juga: Holywings Hanya Kantongi Izin Minuman Alkohol untuk Dibawa Pulang, Tidak Punya Izin Minum di Tempat
"Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," ucap Hendarsam, Kamis (30/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Hendarsam menjelaskan bahwa kedua kliennya tersebut merasa tersakiti dengan promosi Holywings.
"Jadi, ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini," lanjut Hendarsam.
"Legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," imbuhnya.
Baca Juga: Manajemen Holywings Akui Perizinan Usaha OSS Tidak Melalui Pemprov DKI
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com