> >

Menkumham: Visa Second Home, Beri Kesempatan WNA Menetap di Indonesia

Peristiwa | 30 Juni 2022, 14:01 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly mengungkapkan visa second home ini memberikan kesempatan kepada WNA untuk menetap di Indonesia. (Sumber: Humas Kemenkumham RI)

Sementara itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan Ditjen Imigrasi berperan memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan bagi eks WNI yang akan tinggal kembali di Tanah Air.

"Tujuannya, agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional," ujar dia.

Adapun mekanismenya yaitu dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP).

"Mereka juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama, dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan," katanya.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU