Menkumham: Visa Second Home, Beri Kesempatan WNA Menetap di Indonesia
Peristiwa | 30 Juni 2022, 14:01 WIBSementara itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan Ditjen Imigrasi berperan memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan bagi eks WNI yang akan tinggal kembali di Tanah Air.
"Tujuannya, agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional," ujar dia.
Adapun mekanismenya yaitu dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.
Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP).
"Mereka juga mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama, dan memperoleh kesempatan memiliki properti sesuai peraturan perundangan," katanya.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV